Dalam upaya penangkapan ini, sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, bahwa selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Namun akhirnya terdakwa menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk ke dalam rumah
Saat ini, terdakwa Herry Sutanto diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. √
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh