Buron Selama 16 Tahun, Kejari Cirebon Berhasil Tangkap DPO Terpidana Herry Sutanto

- Jumat, 12 Januari 2024 | 22:30 WIB
Buron Selama 16 Tahun, Kejari Cirebon Berhasil Tangkap DPO Terpidana Herry Sutanto

Dalam upaya penangkapan ini, sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon, bahwa selama proses penangkapan, terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri. Namun akhirnya terdakwa menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk ke dalam rumah

Saat ini, terdakwa Herry Sutanto diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. √

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co


Halaman:

Komentar