JombangBanget.id - Moch. Badrus Soleh, 28, warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi nekat sopir truk menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu terendus petugas.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 15,13 gram yang diakuinya dibeli dari salah satu penghuni lapas (lembaga pemasyarakatan).
”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.
Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-gerik buruannya tersebut.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!