DENPASAR, POS BALI Setelah melaporkan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas klaim kepemilikan lahan seluas 6.670 m2 di kawasan Badak Agung Denpasar pada 6 Januari 2024 lalu, kini mereka kembali dilaporkan ke Polda Bali.
Nyoman Liang dan 22 nama lain termasuk penglingsir Puri Satria Denpasar A.A, Ngurah Oka Ratmadi, dipolisikan oleh pengelola kawasan Badak Agung.
Objek yang dilaporkan yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 16/2023 tanggal 27 September 2023 yang dipakai untuk proses jual beli, terhadap SHM 1665 berdasar akta PPJB No 100 tertanggal 15 Agustus 2014 yang dibuat notaris I Wayan Setia Darmawan.
Baca Juga: Kasus Tanah Badak Agung Seret Keluarga Puri Satria, 23 Pengempon Dilaporkan ke Polda Bali
"Yang mana akta PPJB nomor 100 tersebut sudah dibatalkan oleh Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm) Cs dan Nyoman Suarsana Hardika sesuai dengan akta pembatalan No 185 tanggal 29 Juni 2015. Jadi sebetulnya yang bersangkutan sendiri yang membatalkan," ungkap I Ketut Kesuma, SH, selaku kuasa hukum Puri Agung Denpasar, kepada media Jumat malam (12/1/2024).
Dalam laporan polisi bernomor: STTLP/31/I/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 10 Januari 2024, tersebut Nyoman Liang dkk diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran atas pasal 263 ayat 1 dan 2. Yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?