Habib menjelaskan sejumlah alasan tentang Prabowo tidak terbukti sebagai penculik sebagai berikut :
Pertama, Tidak ada satu keterangan saksi mana pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah arahan atau permintaan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukan merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
"Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi, ya. ini bisa dilihat di akhir dari keputusan tersebut," ucapnya.
Ketiga, Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.
Keempat, Sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat dalam penculikan aktivis 98.
Baca Juga: Prabowo Dinilai Jago Kandang: Diam Saat Debat Tapi Di Luar Katain Orang 'Goblok'
Oleh sebab itu, Habib menyatakan, apa yang dijelaskan dalam koran Achtung adalah sebuah fitnah. Atas dasar ini, TKN Prabowo-Gibran akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Bareskrim. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh