Memang tidak boleh ada perjanjian?. Menurut Kesuma, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir apabila ada pihak yang meninggal dunia.
”Atas dasar itu, maka surat kuasa No. 101 tahun 2014 dan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 100 tahun 2014 secara hukum gugur dan tidak berlaku lagi,” tandas Kesuma.
Pihaknya bukan hanya heran, tapi mencurigai adanya konspirasi sampai terbitnya perdamaian dimaksud.
”Bagaimana mungkin perdamaian dibuat untuk pengangkatan sita di Pengadilan Negeri surakarta dan di pakai untuk membuat AJB yang mana AJB di gunakan juga untuk pendaftara peralihan hak ke BPN kota Denpasar, sementara ada pihak yang sudah meninggal dunia, inilah kami menduga Notaris Made Hendra Kusuma ini melanggar etik kenotariatan,” tukas Kesuma.
Baca Juga: Dari Panggung Pementasan Komunitas Pedalangan Kercen Mas,Buleleng : Ajang Pembuktian Dalang Muda
Untuk itu pihaknya menuntut kepada dewan etik INI Bali menyidangkan dan mencabut izin praktik Notaris Hendra Kusuma.
”Jelas itu pelanggaran etik, tidak layak lagi mengatongi izin notaris dan pejabat pembuat akta tanah,” tegas Kesuma.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun