Memang tidak boleh ada perjanjian?. Menurut Kesuma, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir apabila ada pihak yang meninggal dunia.
”Atas dasar itu, maka surat kuasa No. 101 tahun 2014 dan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 100 tahun 2014 secara hukum gugur dan tidak berlaku lagi,” tandas Kesuma.
Pihaknya bukan hanya heran, tapi mencurigai adanya konspirasi sampai terbitnya perdamaian dimaksud.
”Bagaimana mungkin perdamaian dibuat untuk pengangkatan sita di Pengadilan Negeri surakarta dan di pakai untuk membuat AJB yang mana AJB di gunakan juga untuk pendaftara peralihan hak ke BPN kota Denpasar, sementara ada pihak yang sudah meninggal dunia, inilah kami menduga Notaris Made Hendra Kusuma ini melanggar etik kenotariatan,” tukas Kesuma.
Baca Juga: Dari Panggung Pementasan Komunitas Pedalangan Kercen Mas,Buleleng : Ajang Pembuktian Dalang Muda
Untuk itu pihaknya menuntut kepada dewan etik INI Bali menyidangkan dan mencabut izin praktik Notaris Hendra Kusuma.
”Jelas itu pelanggaran etik, tidak layak lagi mengatongi izin notaris dan pejabat pembuat akta tanah,” tegas Kesuma.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh