BALISUARAMERDEKA - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan terhadap seorang pria warga negara asal Venezuela berinisial SEBM berusia 26 tahun.
Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM tinggal selama lebih dari dua tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, SEBM sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar.
Pada awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana (Unud) dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya. Sebagian biayanya didukung oleh perusahaan berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh