Burung Berkicau dari Bali Gagal Diselundupkan Via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Ini Buktinya

- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:00 WIB
Burung Berkicau dari Bali Gagal Diselundupkan Via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Ini Buktinya

Penyelundupan burung melalui Bus GH sering terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal," jelasnya

Andai diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga: Viral Bayi Ditemukan Dekat SDN 1 Cisalak Pasar, Seorang Perempuan Bertubuh Ramping Terekam Kamera CCTV

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” Jelas Fitri Hidayati

Sementara itu, Muhlis Natsir, Kepala Karantina Jawa Timur menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat di lalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.

"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati," jelasnya

Baca Juga: Usaha Hiburan dan Pariwisata di Lonceng Kematian, Pengusaha Hiburan di Bali Serukan Penolakan

"Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," tambahnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com


Halaman:

Komentar