“Penyelundupan burung melalui Bus GH sering terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal," jelasnya
Andai diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” Jelas Fitri Hidayati
Sementara itu, Muhlis Natsir, Kepala Karantina Jawa Timur menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat di lalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain.
"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati," jelasnya
Baca Juga: Usaha Hiburan dan Pariwisata di Lonceng Kematian, Pengusaha Hiburan di Bali Serukan Penolakan
"Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," tambahnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK