NARASIBARU.COM | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan Senin (15/1/2024).
Baca Juga: KPK Berhasil Lakukan Aset Recovery Sebesar Ratusan Miliar Pemasukan Kas Negara Melalui PNPB
Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Baca Juga: KPK Terima 5.079 Pengaduan Masyarakat Selama Tahun 2023 dan Ada Lima Wilayah Terbanyak Laporan
Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.
Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Inisial HP Terus Dipantau Dewas KPK, Pencarian Diperluas Sampai Ke Negara Tetangga
Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Kasus Apa Lagi?
Soroti Kasus Tambang, Said Didu: Jokowi Ubah Undang-Undang Untuk Jual Negara!
LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo
Kader PKB Ungkap Sosok Yang Pindahkan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Minta Mendagri Segera Copot!