KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

- Rabu, 17 Januari 2024 | 03:30 WIB
KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

NARASIBARU.COM | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan Senin (15/1/2024).

Baca Juga: KPK Berhasil Lakukan Aset Recovery Sebesar Ratusan Miliar Pemasukan Kas Negara Melalui PNPB

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.


Halaman:

Komentar