KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

- Rabu, 17 Januari 2024 | 03:30 WIB
KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Terima 5.079 Pengaduan Masyarakat Selama Tahun 2023 dan Ada Lima Wilayah Terbanyak Laporan

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.

Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Inisial HP Terus Dipantau Dewas KPK, Pencarian Diperluas Sampai Ke Negara Tetangga

Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com


Halaman:

Komentar