DENPASAR, POS BALI – Sidang korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 dengan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa, 16 Januari 2023.
Dala4 sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan rektor Unud ini lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata mungkin dan terkesan cuci tangan dalam kasus penyimpangan SPI Unud.
Ketika ditanya terkait penetapan dana SPI dan nilai SPI setiap program studi, Prof. Antara mengatakan dirinya tidak tahu karena itu merupakan tanggung jawab bagian keuangan.
Baca Juga: PPJB No 100 Dasar Balik Nama SHM Badak Agung Dipastikan Sudah Dibatalkan, Begini Penjelasan Notaris
Dikatakan, SPI untuk mahasiswa baru, untuk menutupi 72 persen anggaran operasional Unud karena anggaran dari APBN hanya 28 persen.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Wakil Rektor I bidang Akademik ini mengatakan, SPI membawa perubahan untuk Unud.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!