Polda Jatim Limpahkan Tiga Pengedar Sabu-Sabu ke Kejari Kediri

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:00 WIB
Polda Jatim Limpahkan Tiga Pengedar Sabu-Sabu ke Kejari Kediri

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus peredaran satu kilogram sabu yang disimpan di bungkus teh, akan segera disidangkan. Kemarin, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan tiga tersangka asal Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Sebelumnya, tiga pria yang indekos di Desa Adan-Adan, Gurah tersebut ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim pada 6 November 2023 lalu.

Pelimpahan tiga tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 kemarin. Tim Polda Jatim dan Kejati Jatim membawa tiga tersangka. Mereka adalah Much Andrik, 26; Roudotul Kirom, 36; dan Wafa Muhammad Rifat Hujah, 26. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan total 0,5 kilogram sabu yang belum sempat dijual oleh para tersangka. “Jadi awal kasus itu sabu-sabu total seberat satu kilogram, yang tersisa belum diedarkan ada 0,5 kilogram,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Aji Rahmadi.

Lebih jauh Aji menjelaskan, penangkapan tiga sindikat pengedar sabu itu berawal pada 1 November lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 Andrik meminta Wafa untuk menemui orang suruhan Bambang, yang tak lain adalah bandar sabu-sabu (SS). Mereka janjian untuk bertemu di Jl Putro Agung, Tambaksari, Kota Surabaya.

Di sana, Wafa menerima satu paket “teh” Cina sebesar satu kilogram. Rupanya, setelah dibuka isinya bukan teh seperti yang tertera di kemasan. Melainkan, sabu-sabu.

Baca Juga: Kasus Kriminal di Kabupaten Kediri Meningkat 10,1 Persen

Serbuk haram itu lantas dibawa ke kontrakan di Desa Adan-Adan, Gurah. Sekitar pukul 02.00 dini hari keesokan harinya, Andrik dan Kirom lantas memecah paket sabu tersebut. “Barang diedarkan dengan cara diranjau. Yang memandu atau memerintah itu Bambang,” lanjut Aji tentang pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu.


Halaman:

Komentar