Pada Sabtu (4/11) 2023, Andrik dan Kirom meranjau tiga bungkus sabu, masing-masing seberat 100 gram. Serbuk putih itu diletakkan di bawah pohon jati daerah Gurah. Kemudian, mereka juga meletakkan sabu seberat 100 gram dan 49,35 gram di samping jembatan, bawah baliho di Kecamatan Gurah.
“Dari satu kilogram hanya tersisa enam bungkus seberat total 550,66 gram sabu yang belum terjual,” terang Aji. Enam bungkus itu masing-masing seberat 100,18 gram; 100,11 gram; 100,10 gram; 100,7 gram; 100,4 gram; dan 50,16 gram.
Sukses menjual sekitar 0,5 kilogram sabu, Andrik mendapat upah Rp 7,5 juta dari Bambang. Uang haram itu dibagikan kepada Wafa Rp 2 juta dan Kirom Rp 2,75 juta. Andrik yang mendapat uang Rp 2,75 juta juga diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.
Belum sempat berfoya-foya dengan upah menjual sabu, trio pengedar ini harus berhadapan dengan tim Ditreskoba Polda Jatim. Pada Senin (6/11) 2023, mereka ditangkap oleh polisi saat sedang berada di kontrakan.
Pasca-menerima limpahan kasus kakap kemarin, Aji menyebut pihaknya langsung mengebut pemberkasan dan pembuatan rencana tuntutan (rentut). Akibat perbuatannya, Andrik, Kirom, dan Wafa diancam pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Selama saya di sini (sejak tahun 2021, Red), ini kasus (sabu, Red) yang terbesar,” jelas Aji.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina