NARASIBARU.COM - Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kini, berkas perkara lima tersangka berinsial ST, CRA, AR, YL dan MH tinggalkan menunggu pelimapahan dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 
 
Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany membenarkan jika berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi di persidangan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap! Ini Kronologi dan Kasus yang Disembunyikan
Gerah Sepak Terjang Kejagung, Jokowi Disebut Usulkan Nama Ini kepada Prabowo Ganti ST Burhanuddin
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun