4 Berkas Perkara Korupsi PT. Pelindo II Jambi yang Rugikan Negara 3,9 Miliar Dinyatakan Lengkap

- Kamis, 18 Januari 2024 | 11:31 WIB
4 Berkas Perkara Korupsi PT. Pelindo II Jambi yang Rugikan Negara  3,9 Miliar Dinyatakan Lengkap

NARASIBARU.COM - Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kini, berkas perkara lima tersangka berinsial ST, CRA, AR, YL dan MH tinggalkan menunggu pelimapahan dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany membenarkan jika berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Terbaru, Susunan Pemain Drakor 'Nightly Photo Studio' Joo Won Jadi Fotografer, Kwon Na Ra Jadi Pengacara

 

Selanjutnya terkait serah terima tersangka dan barangbukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi di persidangan.


Halaman:

Komentar