"Semua ini memiliki aturan, yaitu tidak boleh saling mengganggu.
Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran," ujar Jusuf Kalla.
Ia menekankan bahwa segala tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, dan jika ada pelanggaran, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya ke Bawaslu.
Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project, yang merupakan kelompok penggemar K-Pop.
Mereka menggunakan dana sumbangan secara sukarela untuk memasang videotron tersebut, yang rencananya akan tayang dari 15 hingga 21 Januari 2024. Namun, hanya satu hari setelah dipasang, videotron tersebut diturunkan tanpa penjelasan.
Timnas Amin Akan Ambil Jalur Hukum
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam kasus penurunan videotron tersebut.
Meskipun belum dapat menyebutkan pihak yang bertanggung jawab, Timnas Amin menunggu klarifikasi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kisah Kontroversial! AWK Pengancam Tembak Anies Diciduk Polisi, Keluarga Kaget
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka