"Semua ini memiliki aturan, yaitu tidak boleh saling mengganggu.
Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran," ujar Jusuf Kalla.
Ia menekankan bahwa segala tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam peraturan pemilu, dan jika ada pelanggaran, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkannya ke Bawaslu.
Videotron dukungan kepada Anies Baswedan dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project, yang merupakan kelompok penggemar K-Pop.
Mereka menggunakan dana sumbangan secara sukarela untuk memasang videotron tersebut, yang rencananya akan tayang dari 15 hingga 21 Januari 2024. Namun, hanya satu hari setelah dipasang, videotron tersebut diturunkan tanpa penjelasan.
Timnas Amin Akan Ambil Jalur Hukum
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam kasus penurunan videotron tersebut.
Meskipun belum dapat menyebutkan pihak yang bertanggung jawab, Timnas Amin menunggu klarifikasi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kisah Kontroversial! AWK Pengancam Tembak Anies Diciduk Polisi, Keluarga Kaget
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!