“14 orang tim Hukum dan Advokasi dari Granat Lampung terdiri dari advokad dan pengacara senior kita kirimkan, untuk mendukung Bidkum Polda Lampung dalam kasus Praperadilan 12 KG Narkoba ini,” kata ketua DPD Granat Lampung Tony EKa Chandra sebelumnya.
Menurut Tony, tim advokasi dan hukum dari Granat juga ikut hadir dipersidangan memantau langsung jalannya persidangan.
“Termasuk hadir di persidangan, memantau langusung jalannya sidang, sudah dua kali persidangan ini,” katanya.
Mengenai putusan hakim ini, Agus Bhakti Nugroho mengatakan sesuai dengan kajian dari tim hukum dan advokasi Granat.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Agus.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran