“14 orang tim Hukum dan Advokasi dari Granat Lampung terdiri dari advokad dan pengacara senior kita kirimkan, untuk mendukung Bidkum Polda Lampung dalam kasus Praperadilan 12 KG Narkoba ini,” kata ketua DPD Granat Lampung Tony EKa Chandra sebelumnya.
Menurut Tony, tim advokasi dan hukum dari Granat juga ikut hadir dipersidangan memantau langsung jalannya persidangan.
“Termasuk hadir di persidangan, memantau langusung jalannya sidang, sudah dua kali persidangan ini,” katanya.
Mengenai putusan hakim ini, Agus Bhakti Nugroho mengatakan sesuai dengan kajian dari tim hukum dan advokasi Granat.
“DPD GRANAT LAMPUNG mendukung Langkah Direktorat Res Narkoba Polda Lampung dalam mengungkap Jaringan Narkoba, walaupun TSK mengajukan Gugatan Praperadilan, DPD Granat Lampung, meyakini Jajaran Direktorat Narkoba telah memenuhi Ketentuan Hukum yaitu Memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP ayat (1) alat bukti yg sah menurut Hukum,” kata Agus.
***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bandarlampungpost.com
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas