Pakai Uang APBDes Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Dapat Vonis Ringan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:00 WIB
Pakai Uang APBDes Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Dapat Vonis Ringan

 

DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi, mendapat vonis ringan kendati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dia diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Temukus untuk kepentingan pribadi. Tepatnya membayar pinjaman online (pinjol).

Meski terbukti melakukan korupsi, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Gandhi menjalani sidang secara hybrid pada Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim membacakan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (18/1/2024).

Sementara terdakwa Gandhi mendengarkan vonis dari Lapas Singaraja. Sedangkan JPU mendengarkan vonis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sidang tersebut, merupakan sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.


Halaman:

Komentar