Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, I Wayan Yasa. Dia didampingi dua orang hakim anggota, yakni Ni Made Oktimandiani dan Soebekti.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbilang memberatkan. Karena perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara Cq Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng sebesar Rp 255.183.950.
Terdakwa juga diketahui telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. Ditambah lagi perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta