Kisah Berebut Merek di PN Niaga Semarang, Sejarah Logo dan Nama jadi Kunci Pemenang

- Jumat, 19 Januari 2024 | 06:30 WIB
Kisah Berebut Merek di PN Niaga Semarang, Sejarah Logo dan Nama jadi Kunci Pemenang

NARASIBARU.COM,SEMARANG -Kisah PT Ethos Kreatif berhasil meraih kemenangan dalam sengketa kepemilikan merek susu kambing "Etawaku" setelah melalui proses pengadilan selama 2 bulan.

Pengadilan Niaga Semarang memutuskan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Imam Subekti(IS).

PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek "ETAWAKU" setelah putusan yang diambil pada sidang tanggal 19 Desember 2023.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Selesai: Akses Cepat antar Pemukiman di Pulau Harapan

Sengketa ini muncul karena gugatan dari Imam Subekti yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.

Setelah dua bulan persidangan, terbukti bahwa pihak penggugat, Imam Subekti, justru meniru dan menjiplak merek Etawaku.

Dokumen yang disiapkan oleh PT Ethos Kreatif Indonesia membuktikan bahwa mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.


Halaman:

Komentar