Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST

- Jumat, 19 Januari 2024 | 07:30 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka ST

Atas perbuatannya, Tersangka ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

Tim Tabur kejaksaan Agung mengamankan buronan Tersangka asal Polres Jakarta Barat (NARASIBARU.COM)

Saat diamankan, Tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Pemeintah Desa Pancakarya Gelar Hajat Bumi, Sebagai Wujud Syukur

Jaksa Agung mengimbau "Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,"Ungkapnya. (ARDI)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net


Halaman:

Komentar