NARASIBARU.COM - Bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB
Tersangka yang diamankan, yaitu ST (76) asal Tanjung Pinang warga Jl. Pekapuran, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Jum'at (19/01/24)
Adapun Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Polsek Srengat Tangkap Pelaku Pencuri Motor Milik Teman Anaknya, Alasan Kepepet Bayar Hutang
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas