NARASIBARU.COM - Bertempat di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB
Tersangka yang diamankan, yaitu ST (76) asal Tanjung Pinang warga Jl. Pekapuran, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Jum'at (19/01/24)
Adapun Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Polsek Srengat Tangkap Pelaku Pencuri Motor Milik Teman Anaknya, Alasan Kepepet Bayar Hutang
Artikel Terkait
OTT Bupati Ponorogo: KPK Amankan Adik, Sekda hingga Dirut RSUD dr Harjono
Pakai Topi dan Masker, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digelandang ke Gedung KPK
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi