KEPATIHAN, Radar Jember - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai Perhutani terhadap siswi SD berusia 11 tahun, di Jember pada tahun lalu sempat menyita perhatian. Sayangnya, baru-baru ini kepolisian menghentikan penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Jember pada Februari 2023. Oknum Perhutani yang berinisial S, 52, diketahui merupakan paman kandung korban sendiri. Statusnya saat ini masih sebagai pegawai Perhutani KPH Jember.
Kasus itu terkuak saat korban menceritakan perbuatan bejat pamannya kepada guru di sekolahnya. Kemudian, guru menceritakan kepada orang tua korban dan bersama-sama melaporkan ke Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al Qarni Aziz mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus pencabulan tersebut. Dikatakan, penanganan perkara dihentikan sebelum dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jember.
Dia mengulas kembali isi dokumen berita acara penyidikan yang akhirnya dikeluarkan SP3. Alasan penyidikan dihentikan karena saksi yang minim. Selain itu, keluarga korban sendiri yang mencabut laporan itu secara mendadak.
Menurutnya, keluarga korban menghentikan kasus tersebut karena melihat hasil visum yang tidak ditemukan tanda trauma pada korban. “Minimnya saksi pada saat atau sebelum kejadian. Dan juga kakak korban didampingi oleh suaminya mencabut laporan dengan alasan korban akan dimasukkan ke pondok pesantren,” bebernya, Selasa (16/1) lalu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka