Dilansir dari BBC news, Wanita yang bernama Heather Mack itu divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021.
Kemudian ia ditangkap setelah tiba di Amerika Serikat dan didakwa melakuikan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.
Mack telah menghabiskan waktunya dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 20 Januari, Waspada Hujan di Seluruh Yogyakarta Malam Nanti
Pada hari Rabu (17/1/2024), Hakim Matthew Kennelly menyatakan bahwa Mack akan menerima penghargaan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.
Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, Wiese-Mack.
Mereka dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta.
Jaksa menuduh Mack, yang saat itu masih berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya, sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka