Blitar - Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di pekarangan rumah warga di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Pelaku tidak lain adalah sang ibu kandung, NF (17), yang merupakan pemilik pekarangan rumah.
Remaja 17 tahun itu nekat membuang bayinya karena merasa malu dan belum siap memiliki anak.
Baca Juga: Bunuh Kekasih, Anak Anggota DPR RI Gregorius Ronald Tanur Segera Diadili
Bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan sang kekasih tersebut ditemukan di pekarangan belakang rumahnya.
“Iya, pelaku sudah kami amankan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Sabtu (20/01/24).
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka