Didukung KNPI, Polres Pamekasan Tindak Tegas Mobil yang Pakai Rotator

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:30 WIB
Didukung KNPI, Polres Pamekasan Tindak Tegas Mobil yang Pakai Rotator

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Institusi Polri sangat terbuka menerima kritik dari masyarakat.

Buktinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran Telegram bernomor: ST/2869/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Setiap pengguna kendaraan dinas (randis) Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib dipasangi kaca film 20 persen.

KBO Satlantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat membenarkan adanya regulasi tersebut. Semua kendaraan yang ada di institusinya sudah diubah sesuai dengan instruksi Kapolri.

”Untuk (rotator) kendaraan patwal dan patroli sudah diubah sesuai dengan Telegram Kapolri,” katanya.

Miftahul Hidayat menjelaskan, pasca Kapolri menerbitkan surat Telegram, institusinya langsung memasang kaca film sesuai dengan petunjuk Kapolri.


Halaman:

Komentar