”Sehingga dipastikan sudah tidak akan membahayakan para pengendara yang ada di belakang randis kami,” terangnya.
Menurut dia, penggunaan lampu rotator warna biru memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab, saat beroperasi di jalan, pengendara merasa terganggu dengan kedipan lampu rotator tersebut.
”Sekarang semuanya sudah diubah sesuai dengan petunjuk Kapolri. Masyarakat sudah tidak akan terganggu lagi saat berpapasan dengan kendaraan kami,” terangnya.
BERTUGAS: KBO Lantas Polres Pamekasan Iptu Miftahul Hidayat berada di area halaman kantor Jumat (19/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
Perwira pertama dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, merujuk pada pasal 134 dan pasal 135 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pribadi dilarang memakai strobo atau rotator.
Sejak 2023, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pelanggar regulasi tersebut.
”Jika saat kami melakukan operasi ada yang menjumpai kendaraan pribadi pakai rotator, pasti kami tindak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka