SAMPANG, RadarMadura.id – Pemilik kendaraan pribadi jangan memaksa memasang rotator. Sebab, jika nekat menggunakan strobo, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyatakan, larangan penggunaan strobo telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menyatakan, polisi tidak akan segan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan lampu strobo.
”Kendaraan pribadi itu dilarang memakai strobo. Jika dengan sengaja melanggar aturan, kami akan tegur. Namun, jika tidak dihiraukan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan,” tegasnya.
Mantan Kasatbinmas Polres Tuban itu menjelaskan, selain kendaraan dinas polisi, terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang bisa memakai rotator.
”Misalnya, ambulans dan pemadam kebakaran,” paparnya.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina