Laksanakan Perintah, Polres Sampang Pasang Kaca Film di Lampu Strobo untuk Keamanan dan Kenyamanan

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:00 WIB
Laksanakan Perintah, Polres Sampang Pasang Kaca Film di Lampu Strobo untuk Keamanan dan Kenyamanan

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemilik kendaraan pribadi jangan memaksa memasang rotator. Sebab, jika nekat menggunakan strobo, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyatakan, larangan penggunaan strobo telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menyatakan, polisi tidak akan segan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan lampu strobo.

”Kendaraan pribadi itu dilarang memakai strobo. Jika dengan sengaja melanggar aturan, kami akan tegur. Namun, jika tidak dihiraukan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan,” tegasnya.

Mantan Kasatbinmas Polres Tuban itu menjelaskan, selain kendaraan dinas polisi, terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang bisa memakai rotator.

”Misalnya, ambulans dan pemadam kebakaran,” paparnya.


Halaman:

Komentar