Dia menjelaskan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengendara lain, institusi kepolisian juga telah memberlakukan ketentuan baru untuk rotator.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
”Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen,” tuturnya.
”Dengan begitu (kedipan dan silau rotator) tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara di belakangnya,” imbuhnya.
Rukimin menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi semua satuan di institusi Polri.
”Setelah adanya rapat di pusat, kami tindak lanjuti sampai tingkat bawah. Bahkan, polsek jajaran juga telah melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina