Pelakunya adalah warga negara Rusia berinsial EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021.
EB juga berstatus sebagai interpol gadungan. EB pun sudah ditangkap di Bali..
Pada Jumat (19/1/2024), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi EB yang berudia 58 tahun.
Ia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
EB diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival dan terlibat dalam kasus pemerasan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh