Jakarta, NARASIBARU.COM - Kejadian mengerikan terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), ketika Arnita Mamonto alias Aning (19) tega menghabisi nyawa ponakannya yang berinisial TAM.
Motif kejahatan yang mengerikan ini adalah untuk mencuri perhiasan emas yang dipakai korban.
Pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis (18/1) sekitar pukul 10.30 Wita.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ada Korban Lain dari Argiyan Arbirama Selain Mahasiswi yang Dibunuh di Depok
Aning, setelah berhasil membunuh korban, tidak hanya puas dengan tindakannya, tetapi juga mengambil perhiasan yang dipakai TAM.
"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," ungkap Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, seperti dilansir detikSulsel pada Sabtu (20/1/2024).
Setelah melakukan kejahatannya, Aning dengan dingin membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Kemudian, ia kembali ke rumahnya, mandi, dan bahkan melaksanakan salat. Baju yang dikenakannya ditinggalkan di atas mesin cuci sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.
"Pisau pelaku dibuang di tempat yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku langsung pulang, mandi, dan salat mengikuti jalan belakang. Dan baju yang digunakan pelaku diletakkan di atas mesin cuci," jelas Sugeng.
Setelah melaksanakan aksinya, Aning tidak berhenti sampai di situ. Ia menuju ke rumah tantenya untuk menjemput anaknya yang masih balita. Selanjutnya, pelaku pergi menjual perhiasan hasil rampasannya.
Baca Juga: Berinai Curi dalam Adat Istiadat Pernikahan Melayu Bengkalis: Tradisi yang Penuh Makna
"Pelaku pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anak balitanya. Pelaku pergi bersama anaknya untuk menjual emas di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, dengan menggunakan bentor," tambah Sugeng.
Kepolisian mengungkap bahwa pembunuhan ini bukanlah perbuatan spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!