PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Suliha, warga Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, naik ke tahap penyidikan.
Polres Pamekasan menetapkan Miskarah Erfan Efendy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Suliha.
Beberapa saksi sudah diperiksa. Barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) pelapor juga sudah dikantongi. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Heboh! Bobol Kotak Amal Kurang dari Semenit, Aksi Pria Ini Terekam CCTV Masjid di Pamekasan
”Tim penyidik memutuskan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira pertama (pama) dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun