PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Suliha, warga Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, naik ke tahap penyidikan.
Polres Pamekasan menetapkan Miskarah Erfan Efendy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Suliha.
Beberapa saksi sudah diperiksa. Barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) pelapor juga sudah dikantongi. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Heboh! Bobol Kotak Amal Kurang dari Semenit, Aksi Pria Ini Terekam CCTV Masjid di Pamekasan
”Tim penyidik memutuskan bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira pertama (pama) dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu.
Doni memaparkan, pihaknya bakal memanggil Miskarah Erfan Efendy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat institusinya bakal menyurati tersangka. Dia memastikan akan memproses kasus tersebut secara profesional.
”Laporan dari pelapor tetap kami jalankan sesuai prosedur hukum. Nanti akan dikabari lebih lanjut,” paparnya.
Ahmad Sunardi selaku anak Suliha mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Jika gelar perkara sudah selesai dan terlapor ditetapkan tersangka, seharusnya pihak keluarga menerima SP2HP dari penyidik.
”Saya sangat tidak terima karena ibu saya dianiaya sampai babak belur seperti itu. Intinya kami meminta laporan ibu saya ditegakkan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Jika sudah ditetapkan tersangka, Sunardi meminta APH segera menangkap terlapor.
Sebab, dia khawatir tersangka melarikan diri sebelum diamankan. Dia berharap, tersangka dihukum seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!