BANGKALAN, NARASIBARU.COM - Petugas Polres Bangakalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan kendaraan bermotor jenis mobil Datsun Go dengan nopol AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel setempat, pada 21 September 2023 lalu.
Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Bangkalan, Iptu Made Ayudina Sancitami menyampaikan, kendaraan mobil Datsun Go sempat diberhentikan untuk diberikan teguran setelah menerobos lampu merah.
"Mobil kami arahkan ke Pas Sendeng. Ternyata ditemukan jika plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengakui, jika kendaraan mobil yang diamankan belum ada pengguna atau pemilik sah untuk mengurus dan menjemput kendaraan itu.
Menurutnya, mobil yang sedang diamankan masih memiliki surat-surat dan dapat diambil oleh pemilik dengan syarat membawa dokumen lengkap dan sah.
"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.
"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
Pakar HTN Feri Amsari Kritik Keras Gibran: Karpet Merah Hanya Untuk Satu Anak Muda?
[UPDATE] Klaim Kasus Sudah Dihentikan, Yakup Hasibuan: Negara Bisa Chaos Jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan!
Nihilkan Korban Pemerkosaan 98? Sosok Fadli Zon Dikuliti Netizen: Dari Dulu Memang Pro Cendana!
Menbud Fadli Zon Ramai Dikecam, DPP Perempuan Bangsa: Tragedi Pemerkosaan Massal Mei 98 Itu Nyata!