BANGKALAN, NARASIBARU.COM - Petugas Polres Bangakalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan kendaraan bermotor jenis mobil Datsun Go dengan nopol AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel setempat, pada 21 September 2023 lalu.
Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Bangkalan, Iptu Made Ayudina Sancitami menyampaikan, kendaraan mobil Datsun Go sempat diberhentikan untuk diberikan teguran setelah menerobos lampu merah.
"Mobil kami arahkan ke Pas Sendeng. Ternyata ditemukan jika plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengakui, jika kendaraan mobil yang diamankan belum ada pengguna atau pemilik sah untuk mengurus dan menjemput kendaraan itu.
Menurutnya, mobil yang sedang diamankan masih memiliki surat-surat dan dapat diambil oleh pemilik dengan syarat membawa dokumen lengkap dan sah.
"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.
"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!