BANGKALAN, NARASIBARU.COM - Petugas Polres Bangakalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan kendaraan bermotor jenis mobil Datsun Go dengan nopol AB 1154 LA menerobos lampu merah di pertigaan Tangkel setempat, pada 21 September 2023 lalu.
Kepala Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Bangkalan, Iptu Made Ayudina Sancitami menyampaikan, kendaraan mobil Datsun Go sempat diberhentikan untuk diberikan teguran setelah menerobos lampu merah.
"Mobil kami arahkan ke Pas Sendeng. Ternyata ditemukan jika plat nomor tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ujarnya, Senin (22/1/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengakui, jika kendaraan mobil yang diamankan belum ada pengguna atau pemilik sah untuk mengurus dan menjemput kendaraan itu.
Menurutnya, mobil yang sedang diamankan masih memiliki surat-surat dan dapat diambil oleh pemilik dengan syarat membawa dokumen lengkap dan sah.
"Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, bisa datang ke kantor dengan menunjukan dokumen asli untuk mengambil kembali. Proses selanjutnya, tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Ayudina menegaskan, bahwa mobil hasil patroli petugas ada pemiliknya. Namun, pengguna tidak kembali untuk menunjukkan dokumen asli.
"Kendaraan tetap kami amankan sampai pengguna datang untuk mengambil dengan syarat menunjukkan dokumen asli sebagai pemilik yang sah," pungkasnya.(Ria/TG)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tintaglobal.com
Artikel Terkait
KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus
Khalid Basalamah Serahkan Uang “Percepatan” Haji ke Oknum Kemenag
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor