Pelaksanaan kampanye rapat umum ini ditambagkan Penjagub dibayangi berbagai isu permasalahan. Mulai dari penyebaran hoaks yang masih marak di media sosial, hingga perusakan alat kampanye termasuk isu pembelahan politik yang mengemuka dapat menyebabkan gesekan. Oleh sebab itu, KPU harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa dalam mengatur waktu zonasi kampanye.
“Intinya kita harus memastikan informasi dari KPU terkait dengan jadwal kampanye. Seperti kata pak Kapolda bahwa harus ada pengaturan jadwal kampanye, karena jangan sampai akan ada irisan atau pertemuan antar masa di lapangan. Apalagi saat-saat terakhir ini, euforia masyarakat juga semakin meningkat. Kita semua harus memperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Melalui rapat Forkopimda tersebut, diketahui Provinsi Gorontalo masuk dalam zona B pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka bersamaan dengan 13 Provinsi lainnya di Indonesia. Pembagian zonasi tersebut telah ditetapkan KPU RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!