Dewas Ungkap Kasus Pungutan Liar Pegawai KPK Terjadi di Tiga Rumah Tahanan, Ada Indikasi Kepala Rutan Terlibat

- Senin, 22 Januari 2024 | 23:00 WIB
Dewas Ungkap Kasus Pungutan Liar Pegawai KPK Terjadi di Tiga Rumah Tahanan, Ada Indikasi Kepala Rutan Terlibat

NARASIBARU.COM- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.

Syamsuddin dalam konferensi pers hari Senin (22/1/2024), menyebutkan ketiga rutan KPK itu masing-masing Rumah Tahanan Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.

Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas perkara telah diperiksa.

Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus Love Scamming yang Dibongkar Bareskrim Polri

Namun, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam tiga berkas yang belum ditelaah, terdapat indikasi peran dari kepala Rutan KPK.


Halaman:

Komentar