NARASIBARU.COM- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.
Syamsuddin dalam konferensi pers hari Senin (22/1/2024), menyebutkan ketiga rutan KPK itu masing-masing Rumah Tahanan Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.
Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas perkara telah diperiksa.
Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus Love Scamming yang Dibongkar Bareskrim Polri
Namun, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam tiga berkas yang belum ditelaah, terdapat indikasi peran dari kepala Rutan KPK.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!