Dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, Dewas KPK menemukan berbagai bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli.
Fasilitas tersebut mencakup kemampuan memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk.
Baca Juga: Sepanjang 2023, KPK Gelar 8 Kali Operasi Tangkap Tangan, 9 Pejabat Negara Jadi Tersangka
Syamsuddin menjelaskan bahwa uang pungli tersebut disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing pelaku, digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti beli bensin dan makan.
"Intinya ya segala macam. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," ujar Syamsuddin dikutip dari pmjnews.com.
Dia menambahkan bahwa jumlah uang pungli bervariasi sesuai dengan posisi masing-masing, mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun