Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Total korban mencapai 368 orang, termasuk warga negara AS, Inggris, Italia, dan Jerman.
Dari 21 pelaku yang berhasil ditangkap, 19 di antaranya adalah WNI dan 2 sisanya adalah WNA.
Djuhandani mengungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim bahwa para pelaku menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, Tantan, dan Okcupid untuk melancarkan aksinya.
Mereka memasang profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain, lalu mencari mangsa di aplikasi kencan.
"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," ujar Djuhandani.
Jaringan penipu ini diperkirakan mampu meraup uang sebesar Rp40-50 miliar setiap bulannya dari para korban. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku dan korban teridentifikasi dengan baik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!