NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.
“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” ujar papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Ali, lokasi penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Labuhan Batu.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Orang Terkait Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Mantan Menteri Pertanian SYL
“Dari lokasi pertama membuahkan hasil berupa dokumen SK Tsk EAR sbg Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 – 2023,” tuturnya.
Lokasi kedua adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!