Sukabimi, NARASIBARU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terima limpahan berkas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan belum lama ini menerangkan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut.
Hasil penelitian, kata dia, dinyatakan lengkap berkas atau P21. Dan, kata dia, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.
“Kami sudah terima berkas limpahannya. Tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka,” terang Wawan Kurniawan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka