Ia juga menjelaskan ketiga pejabat perusahaan daerah milik Pemkab itu disangkakan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal ypada tahun 2015.
Di mana, penyertaan modal itu berlangsung dua tahap. Pertama sebesar Rp 500 juta dan tahap dia sebesar Rp 800 juta.
Hasil penyelidikan pihak Polres, penggunaan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti pembukuan penggunaan anggaran.
Sehingga atas perbuatan ketiga mantan pejabat PD ATE itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar.
“Rinciannya, pada tahap pertama negara dirugikan sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152 dan pajak yang tidak dibayarkan Rp 220 juta,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh