DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto - IAP, 19, hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi penjara.
Sebab, pelajar asal Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ini tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat transaksi ratusan butir pil koplo. Atas aksinya, IAP terancam dibui maksimal 12 tahun lamanya.
Pejabat sementara (Ps) Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengatakan, IAP diringkus petugas saat transaksi secara cash on delivery (COD) di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Senin (21/1) malam.
Obat keras berbahaya (okerbaya) yang hendak diedarkan tersebut dikirim langsung oleh pelaku dari Gresik.
’’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pil koplo di wilayah Dlanggu. Ternyata, tidak jadi. Kami dibuntuti sampai ke wilayah Pacet hingga mengamankan satu pelaku,’’ ungkapnya, Rabu (24/1).
IAP hanya bisa pasrah saat petugas menggeledahnya. Pasalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Dlanggu mendapati 169 butir pil koplo yang dikemas lebih dari 16 paket di dalam jok motornya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta