KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendekati akhir.
Rabu (24/1) sidang beragendakan pembacaan replik digelar. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima sehingga tetap pada tuntutannya.
Sidang digelar pukul 12.10 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!