Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Namun, pada saat kembali dari Jakarta menuju pulang ke Surabaya, Sopir Yusuf ini berhenti di daerah Tuban tepatnya di tukang tambal ban.
Baca Juga: Tim Pemenangan Muda Ganjar-Mahfud Blusukan Merangkul Milenial di Pasar Kemis
"Disana, dia kemudian mengganti 7 ban baru dengan Ban Bekas dan tersangka mendapatkan keuntungan Per ban sebesar Rp1,3 juta" kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Setelah mengetahui jika mobil operasional berganti ban. Hal itu ditanyakan oleh pihak PT. Karya Mulia Transindo alamat Jl kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
"Baru saja ganti ban kok sudah jelek gini,kanapa?," tanya management ke sopir perusahaan itu.
Dirasa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.
Baca Juga: Rakyat Boyolali Komitmen Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh