Sebelumnya, Senin (22/5), tim penyidik telah memeriksa bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, yang juga Dirut PT Santos Jaya Abadi, yang diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing kepada tersangka Saiful.
Pada Selasa (7/3), KPK kembali menahan Saiful Ilah untuk kasus dugaan gratifikasi, setelah sebelumnya terjerat kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Selama menjabat bupati, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang, dengan dalih hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Gratifikasi diberikan pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.
Sedangkan uang yang diterima Saiful dalam bentuk pecahan rupiah dan asing. Sedangkan gratifikasi bentuk barang, antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan, tas, dan handphone mewah dengan merek internasional. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh