Rugikan Negara Rp 127,1 Miliar, Korupsi Bansos Beras Beras Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- Jumat, 26 Januari 2024 | 09:00 WIB
Rugikan Negara Rp 127,1 Miliar, Korupsi Bansos Beras Beras Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.

Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah Menteri Bahlil Lahadalia Sebagai Saksi dalam Pengusutan Kasus Suap di Malut

Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

Di mana secara pribadi dinikmati oleh tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar. rmol news logo article

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co


Halaman:

Komentar