NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat permohonan terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa hakim praperadilan yang menangani kasus tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan.
Meskipun gugatan praperadilan belum dicabut, Djuyamto menegaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan pada 30 Januari 2024.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk menyatakan apakah hakim akan melanjutkan perkara ini.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!