NARASIBARU.COM, KEBAYORAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka belum menerima surat permohonan terkait pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa hakim praperadilan yang menangani kasus tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan.
Meskipun gugatan praperadilan belum dicabut, Djuyamto menegaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan pada 30 Januari 2024.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk menyatakan apakah hakim akan melanjutkan perkara ini.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta