Djuyamto menambahkan, "Jika surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diterima oleh hakim praperadilan, maka surat tersebut akan dibacakan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024."
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid, mengonfirmasi pencabutan tersebut dan berjanji akan memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan alasan di waktu yang akan datang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh