NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Salah satunya adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menemukan bukti lanjutan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memberikan uang kepada tersangka EAR dan lainnya.
Oleh karena itu, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengakibatkan penetapan dua tersangka baru.
Dalam keterangan yang diterima NARASIBARU.COM pada Jumat, 26 Januari 2024, Ali Fikri mengungkapkan, "Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka YSP dan WRS," ujar Ali Fikri.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!