KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

- Jumat, 26 Januari 2024 | 23:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Salah satunya adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Didominasi Pejabat Penyidik KPK Periksa 9 Orang Saksi terkait Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menemukan bukti lanjutan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memberikan uang kepada tersangka EAR dan lainnya.

Oleh karena itu, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengakibatkan penetapan dua tersangka baru.

Baca Juga: Ini yang Ditemukan KPK di Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga terkait Suap

Dalam keterangan yang diterima NARASIBARU.COM pada Jumat, 26 Januari 2024, Ali Fikri mengungkapkan, "Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka YSP dan WRS," ujar Ali Fikri.


Halaman:

Komentar

Terpopuler