KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

- Jumat, 26 Januari 2024 | 23:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), seorang pihak swasta, dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bolos Laporan LHKPN Cuma Segini Harta Kekayaan Rudi Syahputra Ritonga Anggota DPRD Labuhanbatu

Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK dan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024.

Sebelumnya Pada Jumat (12/1), Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).

Baca Juga: Temukan Sejumlah Barang Bukti Baru KPK Geledah Rumah Dinas serta Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.

Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com


Halaman:

Komentar